PPKn

Pertanyaan

jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara

2 Jawaban

  • legislatif, eksekutif dan yudikatif
  • Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.
    Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan utnuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.

Pertanyaan Lainnya