jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara
PPKn
rahmawatinias11
Pertanyaan
jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban sellapocong
legislatif, eksekutif dan yudikatif -
2. Jawaban meilaa
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan utnuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.