jelaskan apa yang dimaksud : a.Grasi b. Abolisi c. Amnesti d. rehabilitasi
Pertanyaan
a.Grasi
b. Abolisi
c. Amnesti
d. rehabilitasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Rehabilitasi adalah tindakan yang dilakukan Presiden untuk memulihkan/mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan Presiden untuk mengembalikan status tak bersalah kepada orang banyak/kelompok yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
Abolisi adalah sebuah penghapusan proses hukum untuk perorangan yang sedang berjalan dan dilakukan oleh Presiden.
Pembahasan
GRASI
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
- Contohnya, seseorang yang terkena hukuman mati, diringankan hukumanya menjadi hukuman seumur hidup.
.
REHABILITASI
Rehabilitasi adalah tindakan yang dilakukan Presiden untuk memulihkan/mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
- Contohnya, pengembalian nama baik orang yang diduga bandar narkoba.
.
AMNESTI
Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan Presiden untuk mengembalikan status tak bersalah kepada orang banyak/kelompok yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
- Contohnya, pemberian amnesti terhadap pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
.
ABOLISI
Abolisi adalah sebuah penghapusan proses hukum untuk perorangan yang sedang berjalan dan dilakukan oleh Presiden.
- Contohnya, pemberian abolisi terhadap mantan Presiden Suharto.
Pelajari Lebih Lanjut :
- 4 Hak Presiden, baca di brainly.co.id/tugas/4243642
- Dasar Hukum Presiden, baca di brainly.co.id/tugas/6691198
- Tugas Presiden, baca di brainly.co.id/tugas/8395267
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 8 PPKn Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kode : 8.9.4
Kata Kunci : Hak-Hak Presiden, 4 Hak Presiden, Pengertian Grasi, Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi.
Pertanyaan Lainnya