bagaimana jika ada suatu negara yang tidak diakui oleh negara lain?
PPKn
agus932
Pertanyaan
bagaimana jika ada suatu negara yang tidak diakui oleh negara lain?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rayhan1235
1.Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2.Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan 3.hubungan kerjasama dengan negara lain.
Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.