tugas dan wewenang mpr dpr dpd ma ky mk
PPKn
BAGASGILANGMAULADIF
Pertanyaan
tugas dan wewenang mpr dpr dpd ma ky mk
1 Jawaban
-
1. Jawaban keisyaaulia
1.MPR
a.Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
b.Memberhentikan presiden dan wapresdalam masa jabatannya menurut UUD 1945
c.Mengamandemen UUD 1945
d.melantik wapres apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atautidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
2.DPR
a.mengusulkan rancangan UU
b.membuat UU dan menetapkan UU
c.menetapkan APBN
d.mengusulkan pemberhentian presiden
e.mengawasi jalannya pemerintahan
f.memiliki hak interpelasi,hak angket,dan hak menyatakan pendapat
3.DPD
a.Mengajukan kpd DPR rancangan UU yg berkaitan dgn otonomi daerah
b.ikut membahas rancangan UU yg berkaitan dgn otonomi daerah
4.MA
a.mengadili terdakwa pd tingkat kasasi
b.menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
5.KY
a.mengusulkan pengangkatan hakim agung
b.menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat dan perilaku hakim
6.MK
a.menguji UU terhadap UUD
b.memutuskan pembubaran partai politik
c.memutus perselisihan perolehan hasil pemilu
Itu aja mohon maaf kalo ada yg kurang....
Semoga membantu....