B. Arab

Pertanyaan

tuliskan hadits yang menjelaskan tentang diperbolehkannyan menjamak shalat ketika dalam keadaan takut

1 Jawaban

  • Home » Shalat Khauf » Cara-cara Shalat dalam Keadaan Perang

    Cara-cara Shalat dalam Keadaan Perang

    Shalat Khauf



    SHALAT KHAUF 


    Al-Khauf artinya khawatir, takut, lawan dari al-Amn (merasa aman). Adapun yang dimaksud shalat Khauf ialah shalat yang dilakukan dalam situasi perang melawan musuh. Karena shalat dalam keadaan demikian memperoleh beberapa keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan – terutama bagi shalat jamaah – yang tidak terdapat pada shalat lainnya. 


    Dasar disyari’atkannya shalat Khauf adalah ayat-ayat dan hadits-hadits, yang akan kita temui nanti ketika menerangkan tentang situasi-situasi dan cara-cara shalat ini. 


    SITUASI-SITUASI 


    SHALAT KHAUF Ada dua keadaan yang mempengaruhi bentuk shalat Khauf ini, sesuai dengan situasi perang: 


    SITUASI PERTAMA: 


    Yaitu saat berjaga-jaga dan bersiap siaga sebelum terjadinya pertempuran. Dalam keadaan demikian, shalat mengambil bentuk tertentu, berlainan sedikit dari bentuk shalat pada umumnya, diakrenakan kaum muslimin ingin agar shalat senantiasa dilaksanakan berjamaah, dipimpin oleh pemimpin besar atau panglima tertinggi mereka, atau seorang yang mewakili kedudukannya dalam mengatur pertempuran. 


    Disyari’atkannya shalat Khauf dalam keadaan seperti ini, ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala: 


    Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (Q.S. an-Nisa’: 102). 


    Fa idza sajadu: apabila mereka telah bersujud. Maksudnya, apabila orang-orang yang shalat beserta kamu telah menyelesaikan shalatnya, maka hendaklah mereka pergi menjaga kamu. 


    Bentuk shalat Khauf yang diterangkan pada ayat tersebut di atas, mempunyai dua cara – yang diterangkan oleh Rasulullah SAW lewat praktek beliau – yang saling berbeda menurut perbedaan posisi musuh terhadap kaum muslimin, dan apakah mereka berada di arah kiblat atau tidak. 


    Cara Pertama 


    Cara yang pertama ialah di kala musuh berada di arah kiblat, sedang pertempuran belum berkecamuk. 


    Apabila para tentara hendak melakukan shalat berjamaah, dan tidak ingin membagi shalat mereka menjadi beberapa kelompok, agar memperoleh keutamaan satu jamaah yang besar, maka hendaklah imam mengatur mereka menjadi dua barisan, atau empat, atau lebih banyak lagi, dan shalatlah bersama mereka. 


    Apabila imam sujud, maka yang ikut bersujud hanya shaf yang terdekat dengannya saja, manakala jamaah dibagi menjadi dua shaf. Adapun kalau dibagi menjadi empat, maka yang ikut bersujud dua shaf yang terdekat, demikian seterusnya. Sedang selebihnya tetap berdiri, menjaga kawan-kawan mereka terhadap serangan yang tiba-tiba atau semisalnya. 


    Apabila imam bangkit beserta mereka yang bersujud bersamanya, barulah yang lain-lain sujud lalu menyusul imam berdiri untuk rakaat kedua. 


    Apabila imam sujud untuk rakaat kedua, maka hanya diikuti oleh mereka yang pada rakaat pertama tadi tidak ikut sujud bersamanya. Sedang yang pada rakaat pertama tadi ikut sujud, sekarang tidak. 


    Dan akhirnya, semuanya duduk bersama-sama untuk bertasyahud dan salam. 


    Cara shalat seperti ini telah dilakukan oleh Rasulullah pada suatu peperangan, yaitu perang ‘Usfan. Dengan demikian menjadi suatu sunnah pada tiap keadaan yang menyerupainya. 


    Al-Bukhari (902) telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, dia berkata:


     قَامَ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ قَامَ النَّاسُ مَعَهُ، فَكَبَّرَ وَكَبَّرُوا مَعَهُ، وَرَكَعَ نَاسٌ مِنْهُمْ، ثُمَّ سَجَدَ وَسَجَدُوا مَعَهُ، ثُمَّ قَامَ لِلثَّانِيَةِ فَقَامَ الَّذِيْن سَجَدُوا وَحَرَسُواِلاِخْوَانِهِمْ، وَاَتَتِ الطَائِفَةُ اْلاُخْرَى فَرَكَعُوْا وَسَجَدُوا مَعَهُ وَالنَّاسُكُلُّهُمْ فِى صَلاَةٍ، وَلَكِنْ يَحْرُسُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا 


    Nabi SAW berdiri, dan orang-orang berdiri bersama beliau. Maka beliau pun takbir, dan mereka pun takbir bersama beliau. Lalau ada beberapa orang dari mereka yang ikut ruku’. Selanjutnya Nabi sujud, dan (hanya) mereka inilah yang ikut sujud bersama beliau. Kemudian Nabi bangkit untuk rakaat kedua, maka bangkit pula mereka yang tadi ikut sujud lalu menjaga kawan-kawan mereka, sementara kelompok yang lain datang lalu ruku’ dan sujud bersama beliau. Sedang orang-orang itu seluruhnya berada dalam satu shalat, tetapi sebagian mereka menjaga sebagian lainnya. 


Pertanyaan Lainnya