PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pembagian kekuasaan vertikal dan horizontal !

1 Jawaban

  • 1) Kekuasaan Vertikal => kekuasaan berdasarkan tingkatannya
    contoh : pemerintah pusat dan daerah

    2) kekuasaan Horizontal => kekuasaan berdasarkan fungsi tapi masih sederajat
    contoh : 
    a) Kekuasaan Konstitutif (MPR/Membentuk UUD 1945/Pasal 3 ayat 1)
    b) Kekuasaan Eksekutif (Presiden/Menjalankan UU/Pasal 4 ayat 1)
    c) Kekuasaan Legislatif (DPR/Membuat UU/Pasal 20 ayat 1)
    d) kekuasaan Yudikatif (MA/MK/Mengadili pelanggaran UU/Pasal 24 ayat 2)
    e) Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif (BPK/Menyelenggarakan dan memeriksa keuangan negara/Pasal 23E)
    f) Kekuasaan Moneter (BI/Mengurus lajur pembayaran/menjaga kestabilan nilai rupiah/Pasal 23D)

Pertanyaan Lainnya