Sejarah

Pertanyaan

Jelaskan tentang syarat syarat berdirinya negara yang sudah dan belum di penuhi oleh bangsa indonesia di akhir penjajahan jepang?

1 Jawaban

  • SYARAT-SYARAT TERBENTUKNYA SUATU NEGARA Penting untuk diketahui bahwa, suatu negara tidak asal muncul, berdiri, atau terbentuk. Ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah negara agar layak disebut sebagai negara. Syarat inilah yang selanjutnya dinamakan sebagai unsur negara. Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. A.    Unsur Pokok Negara (Konstitutif) Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu  negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu  unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut: -Rakyat Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu  negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. -.Wilayah Unsur wilayah adalah  hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah  negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah  kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial Ø Daratan : Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga. Ø Lautan : Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya. Ø Udara : udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.  Ø Ekstrateritorial : Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia. -Pemerintahan Jika rakyat telah  siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ: 1)Badan pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah. 2)Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita. 3)Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat. 44.Kedaulatan Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka. Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara laiN

Pertanyaan Lainnya