dasar hukum DPD dan tugas nya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maldo289
Dasar hukum DPD adalah UUD 1945 pasal 22 C dan 22 D
Tugas DPD adalah :
- Mengajukan dan turut serta membahas rancangan undang undang yang berhubungan dengan daerah
- Melakukan pengawasan terhadap undang undang yang berhubungan dengan daerah
- Melaporkan hasil pengawasan kepada DPR
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara sebagai bahan pertimbangan kepada DPR
- Memberi pertimbangan kepasa DPR atas pemilihan BPK
- Menyusun legislasi nasional
Pembahasan :
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebuah lembaga tinggi negara Indonesia. DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD di tiap provinsinya berjumlah sama.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22 C, Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 anggota DPR. Anggota DPD bersidang sedikitnya satu kali setahun
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22 D, Anggota DPD memiliki wewenang untuk megajukan dan turut serta membuat rancangan undang undang yang berkaitan dengan daerah, dan juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap undang undang yang berhubungan dengan daerah
Pelajari Lebih Lanjut :
- Wewenang DPR https://brainly.co.id/tugas/27148091
- Wewenang MPR setelah amandemen https://brainly.co.id/tugas/23853220
Detail Jawaban :
Mapel : PPKn
Kelas : 4
Bab : 3 - Lembaga Pusat Negara Kita
Kode Kategorisasi : 4.9.3
Kata Kunci : DPD; Wewenang, Lembaga
#TingkatkanPrestasimu