Pada abad ke 19 hingga abad ke 20 raja-raja dibali memperoleh hak untuk merampas kapal-kapal yang terdampar di wilayahnya. Hak itu disebut dengan hak
Sejarah
Yohana23juntak
Pertanyaan
Pada abad ke 19 hingga abad ke 20 raja-raja dibali memperoleh hak untuk merampas kapal-kapal yang terdampar di wilayahnya. Hak itu disebut dengan hak
2 Jawaban
-
1. Jawaban marcellafebys
Tawan Karang adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya. -
2. Jawaban ShanedizzySukardi
Hak tawan karang <<<<<<<