hubungan fundamental dg dasar negara
PPKn
rusmawirawan
Pertanyaan
hubungan fundamental dg dasar negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban mawadahlivia
Hubungan dasar negara dan konstitusi apabila dikaitkan dengan teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa kelompok dari norma itu membentuk piramida yang bertingkat. Dari teori ini,dapat kita lihat bahwa dasar negara Pancasila berkedudukan sebagai Groundnom atau staat fundamentalnom terdapat staat groundgesetz atau aturan dasar negara. Aturan dasar negara inilah yang disebut sebagai konstitusi atau hukum dasar negara. Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang erat. pokok pikiran dalam dasar negara dijabarkan secara terperinci dalam konstitusi. Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara kita karena konstitusi berada dibawah dasara negara kita. Konstitusi berlaku,bersumber,dan berdasar pada dasar negara sebagai norma hukum yang berada diatasnya. 1.Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
a.Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUd 1945.
b.Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
c.Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi), jadi,Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.
d.Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sbagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.Namun demikian, karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terletak pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut: