PPKn

Pertanyaan

Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK adalah ...

1 Jawaban

  • tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakil presiden,,dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden 
    tugas PRESIDEN mengawasi perkembangan negara
    tugas DPR membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuuk mendapat persetujuan bersama,memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
    tugas DPD memberika pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
    tugas MA menguji peraturan perundan undangan di bawah UU (pasal 31 ayat(1))
    tugas MK memutus pembubaran paratai politik
    tugas KY mengusulkan pengngkatan hakim agung,menjaga dan meneggakan kehormatan
    tugas BPK memeriksa khas/keuangan negara

    sekian terimakasih bila ada salah mohon dimaafkan

Pertanyaan Lainnya