Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK adalah ...
PPKn
dauwclan3otn6xa
Pertanyaan
Tugas Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK adalah ...
1 Jawaban
-
1. Jawaban aiwamaretotj6qs
tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakil presiden,,dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden
tugas PRESIDEN mengawasi perkembangan negara
tugas DPR membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuuk mendapat persetujuan bersama,memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
tugas DPD memberika pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
tugas MA menguji peraturan perundan undangan di bawah UU (pasal 31 ayat(1))
tugas MK memutus pembubaran paratai politik
tugas KY mengusulkan pengngkatan hakim agung,menjaga dan meneggakan kehormatan
tugas BPK memeriksa khas/keuangan negara
sekian terimakasih bila ada salah mohon dimaafkan