apa arti kepala negara memiliki hak veto?? GPL Please
PPKn
mikaelsuranta
Pertanyaan
apa arti kepala negara memiliki hak veto??
GPL Please
GPL Please
2 Jawaban
-
1. Jawaban christitokan
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Secara eksepsional, dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus segera mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang berikutnya (Pasal 22) -
2. Jawaban iksanlabschool
Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik RakyatChina menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompokKarena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden Sukarno pada tahun 1960-an kemudian Dr Mahathir Mohammad.