UUD 1945 pasal 12 ayat 4 yg berbunyi
PPKn
elabaturaja9090
Pertanyaan
UUD 1945 pasal 12 ayat 4 yg berbunyi
2 Jawaban
-
1. Jawaban LeaderofDesigner
dalam UUD 1945 tidak ada pasal 12 ayat (4) -
2. Jawaban 0NYAM
Dalam UUD tidak ada pasal 12 ayat (4)
Hanya ada pasal 12 yg bunyinya :
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang undang.