PPKn

Pertanyaan

Pemerintah kabupaten/kota menangani banyak urusan pemerintahan, kecuali enam hal yang masih tetap merupakan urusan pemerintah pusat.
Sebutkan enam urusan yang tetap dimiliki oleh pemerintah pusat!

1 Jawaban

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:

    1.politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik
    2.pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata
    3.keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara
    4.yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan
    5.moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan
    6.fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.
    <semoga membantu >
    <semoga bermanfaat >

Pertanyaan Lainnya