landasan hukum kementerian selain dalam uud 1945
PPKn
G174NG
Pertanyaan
landasan hukum kementerian selain dalam uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : VI SD
mapel : PPKN
kategori : dasar hukum pemerintahan
kata kunci : dasar hukum , kementrian
Pembahasan :
Dasar Hukum Kementrian adalah Bab V pasal 17 UUD 1945 yang bunyinya :
ayat 1 , Presiden dibantu oleh menteri menteri negara
ayat 2 , Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
ayat 3 , Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
ayat 4 , Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang
Dasar Hukum Kementrian selain UUD 1945 adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 :
1) "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
2) "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
3) "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk