PPKn

Pertanyaan

jelaskan tugas-tugas lembaga-lembaga negara sebelum dan sesudah di amandemen uud 1945

1 Jawaban

  • A. SEBELUM AMANDEMEN

    Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Presiden dan Wakil Presiden
    3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
    4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    6. Mahkamah Agung (MA)

    B. SESUDAH AMANDEMEN

    1. MPR

    Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:

    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pertanyaan Lainnya