peraturan perundang-undangan tentang pembelaan negara
PPKn
icha1490
Pertanyaan
peraturan perundang-undangan tentang pembelaan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban tycayaya20
Pasal 27 ayat (3) isinya “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) isinya “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”