PPKn

Pertanyaan

peraturan perundang-undangan tentang pembelaan negara

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat (3) isinya “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”
    Pasal 30 ayat (1) isinya “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

Pertanyaan Lainnya