menjelaskan pengertian pemerintah dalam arti sempit menurut UUD 1945
PPKn
dela239
Pertanyaan
menjelaskan pengertian pemerintah dalam arti sempit menurut UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban itsnonnynny12
pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang. -
2. Jawaban Dennisachristy
Pemerintahan dalam arti luas dalam konteks UUD 1945adalah seluruh kegiatan penguasaan negara olehPresiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia juga tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
d. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia