Kawin beda agama menurut islam hukumnya adalah
B. Arab
muhammadzaky10otopy5
Pertanyaan
Kawin beda agama menurut islam hukumnya adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban 30041108
Terdapat beberapa hukum menikahi orang non muslim dilihat dari kondisinya
1. Laki2 muslim menikahi wanita non muslim yang agamanya tergolong agama samawi ( kristen, nasrani dan yahudi) maka hukumnya boleh (almaidah ayat 5)
2. Laki muslim menikahi perempuan non muslim bukan golongan agama samawi (hindi, budha) maka hukumnya haram (al baqarah ayat 221)
3. Wanita muslim menikahi laki2 non muslim hukumnya haram (albaqarah ayat 221).